Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun

Usai mewakili almarhum anaknya mendapat ijazah sarjana hukum itu, Samuel menerangkan alasan almarhum menamatkan kuliah Strata-1 (S1) selama tujuh tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (tengah) usai wakili wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Samuel menangis di tempat duduknya. Ia mengenakan jas dengan kemeja putih berdasi ungu. Kedua tangannya mengepal tisu sesekali mengelap air mata yang mengalir di matanya.

Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kanan) menangis haru saat mewakili wisuda dan penyerahan ijazah almarhum di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kanan) menangis haru saat mewakili wisuda dan penyerahan ijazah almarhum di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Samuel yang menangis dikuatkan oleh Irma Hutabarat yang duduk mendampingi di sebelah kirinya. Irma sambil mengusap pundak Samuel agar tenang.

Tetapi, kesedihan tak bisa dibendung. Wajah ayah Brigadir J masih terlihat sedih sambil melihat para wisudawan memakai toga yang tengah duduk menunggu giliran dipanggil.

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga:Curhat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J soal Polri: Kami Sangat Cinta Polisi

Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.

Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Ayah Ungkap Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai: Menikah Tahun Depan-Jadi Perwira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak