Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun

Usai mewakili almarhum anaknya mendapat ijazah sarjana hukum itu, Samuel menerangkan alasan almarhum menamatkan kuliah Strata-1 (S1) selama tujuh tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Ayah Beberkan Penyebab Brigadir J Tamat Kuliah S1 di Universitas Terbuka Selama 7 Tahun
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (tengah) usai wakili wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Samuel menangis di tempat duduknya. Ia mengenakan jas dengan kemeja putih berdasi ungu. Kedua tangannya mengepal tisu sesekali mengelap air mata yang mengalir di matanya.

Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kanan) menangis haru saat mewakili wisuda dan penyerahan ijazah almarhum di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kanan) menangis haru saat mewakili wisuda dan penyerahan ijazah almarhum di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Samuel yang menangis dikuatkan oleh Irma Hutabarat yang duduk mendampingi di sebelah kirinya. Irma sambil mengusap pundak Samuel agar tenang.

Tetapi, kesedihan tak bisa dibendung. Wajah ayah Brigadir J masih terlihat sedih sambil melihat para wisudawan memakai toga yang tengah duduk menunggu giliran dipanggil.

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga:Curhat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J soal Polri: Kami Sangat Cinta Polisi

Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.

Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Ayah Ungkap Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai: Menikah Tahun Depan-Jadi Perwira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini