SuaraJakarta.id - Meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak hanya membawa duka bagi keluarga. Tapi juga pihak kampus tempatnya kuliah.
Brigadir J diketahui terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sejak 2015.
Dekan FHISIP Universitas Terbuka, Sofjan Arifin mengungkap rekam jejak akademik Brigadir J selama kuliah.
Dari rekam jejak akademis, Sofjan menyebut, sosok Brigadir J memiliki nilai akademik yang cukup bagus. Dari keseluruhan nilainya, didominasi oleh nilai A.
Baca Juga:Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
"Yang saya tahu, dia cukup bagus di akademik. Dari 155 SKS dengan IPK 3,28 itu nilai A-nya hampir sekitar 34 dari keseluruhan 50 mata kuliah," kata Sofjan usai prosesi wisuda, Selasa (23/8/2022).
Sofjan menyebut, Brigadir J tercatat mendaftar di Universitas Terbuka bukan dari beasiswa, melainkan dari jalur mandiri.
Dia mengaku sempat terkejut, saat membuka laman rekam jejak akademik Brigadir J sejak 2015 lalu.
"Terkait dengan alumni kita almarhum dari 2015 itu, saya juga agak kaget nilainya kok bagus-bagus di tengah kesibukan dia," ungkapnya.
Menurutnya, dari analisis hasil akademik itu, Brigadir J memiliki kecerdasan sehingga dipercaya menjadi ajudan Propam Polri.
Baca Juga:Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
"Ada kecerdasan, kecerdasan dia sehingga dipilih menjadi ajudan di Propam. Jadi ada korelasi yang positif bahwa dia ingin menegakkan kejujuran, karena kompetensi kami di mata kuliah juga mengukur kejujuran," paparnya.
Sofjan mengaku bangga memiliki mahasiswa seperti Brigadir J. Menurutnya, almarhum memiliki kegigihan dan menjaga prinsip.
"Saya bangga, kegigihan seorang polisi berpangkat Brigadir punya tekat kuat meneruskan pendidikan, kuat menjaga prinsip sebagai polisi yang cerdas dan jujur," pungkasnya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.
Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah