Disdik DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Disdik DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer
Ilustrasi pungli [Foto: Suaraindonesia]

"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu bernomor TI.G.2613/PTK/2021.

Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.

"Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8). [Antara]

Baca Juga:Viral Video Sopir Truk Dimintai Uang Rp500 Ribu oleh Oknum Polisi di Anambas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini