Tegas! Kapolri Terkait Masalah Perjudian: Tidak Ada Toleransi

Kapolri memaparkan, sejak Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Tegas! Kapolri Terkait Masalah Perjudian: Tidak Ada Toleransi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan terkait pembunuhan Brigadir J saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. [DPR RI / YouTube]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat perjudian.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri memaparkan, sejak Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional.

Baca Juga:Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri: Tak Terlepas Dua Isu, Pelecehan atau Perselingkuhan

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Karena itu, sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada," ucapnya menegaskan.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran.

Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online yang Kabur ke Singapura Jadi DPO

"Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami," ujar Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghadiri RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini