Soal Usulan Moge Diizinkan Lintasi Jalan Tol, Polda Metro Jaya: Enggak Boleh!

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan larangan sepeda motor memasuki jalan tol seperti diatur dalam undang-undang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:05 WIB
Soal Usulan Moge Diizinkan Lintasi Jalan Tol, Polda Metro Jaya: Enggak Boleh!
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Komunitas sepeda motor gede (moge) mengusulkan agar moge diizinkan melintasi jalan tol. Usulan itu datang dari komunitas moge Harley Davidson.

Video wacana moge boleh masuk jalan tol turut dikampanyekan oleh akun Instagram @IchaBigBike. Dalam video itu, Icha berdialog dengan sesame biker.

"Oke brother tolong diviralkan apa yang diomongin sama Om Rian ini, biar kita sebagai pengguna moge atau Harley bisa mendapatkan fasilitas di jalan raya seperti sepeda juga nih."

"Dapat fasilitas di jalan tol. Jadi kalau kita mau touring jauh bisa naik tol, jadi enggak lama, enggak bikin macet," demikian pernyataan yang sampaikan Icha dalam akun Instagramnya.

Baca Juga:Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk

Terkait ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan larangan sepeda motor memasuki jalan tol seperti diatur dalam undang-undang.

"Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol enggak boleh," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/8/2022).

Aturan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Latif juga mengatakan, tidak ada wacana audiensi dengan komunitas manapun terkait sepeda motor boleh masuk jalan tol.

Dia menambahkan, komunitas sepeda motor seharusnya sudah memahami bahwa sesuai regulasi kendaraan roda dua memang tidak boleh melintas di jalan tol.

Baca Juga:78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Praktik Judi Online di Kawasan PIK

"Enggak ada, dan mereka seharusnya sudah paham aturan," ujarnya.

Latif menegaskan, bahwa satu-satunya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk jalan tol adalah sepeda motor petugas dengan spesifikasi tertentu.

"Memang ketentuannya untuk roda empat, kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak