Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar

"Tidak pernah. Kami tidak pernah menghalangi apalagi mengurangi atau mengendapkan. Itu masalah mekanisme teknis," kata Riza.

Erick Tanjung
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Yose Arga)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membantah mengendapkan dana program Kartu Jakarta Pintar/KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU sebesar Rp82,9 miliar selama periode 2013-2021 di rekening penampungan Bank DKI.

"Tidak pernah. Kami tidak pernah menghalangi apalagi mengurangi atau mengendapkan. Itu masalah mekanisme teknis," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Riza menjelaskan Pemprov DKI selalu berupaya mempercepat penyaluran dana sosial pendidikan.

Meski begitu, ia menyebut bahwa pencairan dana bantuan itu tergantung masyarakat apalagi saat ini semua dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga:Wagub DKI Jakarta Terima Kasih karena Pengemudi yang Keplak Supir Transjakarta Mau Menyerahkan Diri

Ia pun mendorong masyarakat untuk mempercepat pencairan dana KJP Plus dan KJMU.

"Itu kan dari masyarakat sendiri. Cair tidak cair itu kan bukan dihalangi oleh kami karena kan dananya ada. Itu dari masyarakat sendiri, warga sendiri," ucap Riza.

Riza lebih lanjut akan melakukan evaluasi terkait penyebab banyaknya dana yang belum tersalurkan tersebut.

"Nanti kami rapikan lagi, kami evaluasi apa yang menjadi penyebab, nanti kami cek," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jamaludin menyoroti dana mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 sebesar Rp82,97 miliar.

Baca Juga:Pelaku Pemukulan Sopir Transjakarta Serahkan Diri ke Polisi, Wagub DKI : Ini Contoh yang Baik bagi Warga Jakarta

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan temuan tersebut dalam rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021 pada Rabu (24/8).

Ia menjelaskan dana mengendap itu disebabkan terjadinya gagal salur dan gagal distribusi program KJP Plus dan KJMU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini