"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.
Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha.
Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib," tegasnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Keributan dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam
Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, dilakukan secara tertutup.
Namun, Sutiaji memastikan untuk persidangan ketetapan izin usaha nantinya bakal digelar secara terbuka.
"Sidang pasti terbuka. Kalau sekarang proses penyidikan, jadi tertutup ya," ungkapnya.