Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang

Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party dan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang
Papan reklame ajakan pesta miras cewek di Kota Malang, Jawa Timur. [Foto: Tangkapan layar Instagram]

"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.

Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha.

Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.

"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib," tegasnya.

Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Keributan dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam

Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, dilakukan secara tertutup.

Namun, Sutiaji memastikan untuk persidangan ketetapan izin usaha nantinya bakal digelar secara terbuka.

"Sidang pasti terbuka. Kalau sekarang proses penyidikan, jadi tertutup ya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini