Mereka dituntut hukuman dua tahun sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.
Kronologi Pengeroyokan Ade Armando
Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. Saat itu, ia sempat diwawancara media massa di lokasi.
Ade Armando menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi. Ia juga sempat menyatakan, mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa.
Baca Juga:Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban
Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng. Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.