Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan diberhentikan DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan diberhentikan DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam jajaran badan musyawarah (Bamus).

Pemberhentian tersebut sekaligus menandakan berakhirnya periode kepemimpinan Anies Baswedan yang dimulainya sejak 2017 silam, setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ia mengemukakan, selain disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir juga Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

Baca Juga:Di Hadapan Delegasi U20, Anies Baswedan Pamer Revitalisasi Objek Wisata Kota Tua

Prasetio mengatakan, penjadwalan paripurna merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyampaikan, jika seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 diminta menentukan jadwalnya.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, kesiapannya untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.

Baca Juga:Anies Baswedan: Ada Tiga Isu Penting yang Bakal Disampaikan U20 ke G20

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Sebelumnya, Prasetio mengaku enggan menyampaikan usul atau rekomendasi nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Menurutnya, Presiden Jokowi lebih tahu siapa sosok yang tepat menjadi pengganti Anies Baswedan. Ia juga tidak mau komentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pemilihan Pj pada Jokowi.

"Saya enggak komentar kalau Pj. Saya rasa Presiden lebih tahu daripada saya. Apalagi Presiden adalah mantan Gubernur DKI Jakarta. Orang-orangnya (yang cocok sebagai Pj Gubernur DKI), pasti dia tahu," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Saat ini, ada tiga nama yang disebut menjadi kandidat sebagai Pj Gubernur DKI. Yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak