Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan diberhentikan DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Sebelumnya, Prasetio mengaku enggan menyampaikan usul atau rekomendasi nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Menurutnya, Presiden Jokowi lebih tahu siapa sosok yang tepat menjadi pengganti Anies Baswedan. Ia juga tidak mau komentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pemilihan Pj pada Jokowi.

"Saya enggak komentar kalau Pj. Saya rasa Presiden lebih tahu daripada saya. Apalagi Presiden adalah mantan Gubernur DKI Jakarta. Orang-orangnya (yang cocok sebagai Pj Gubernur DKI), pasti dia tahu," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Saat ini, ada tiga nama yang disebut menjadi kandidat sebagai Pj Gubernur DKI. Yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.

Baca Juga:Di Hadapan Delegasi U20, Anies Baswedan Pamer Revitalisasi Objek Wisata Kota Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak