Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan

"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 07:00 WIB
Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. [Suara.com/Yasir]

"Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran," ujarnya.

Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuk Putranto telah selesai dilakukan. Untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9).

Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini