Pemprov DKI Diminta Tak Ambil Keputusan Sepihak Terkait Relokasi Korban Kebakaran Simprug ke Rusunawa

Pemprov DKI harus mengajak warganya sosialisasi ataupun duduk bersama untuk mengambil sikap terkait nasib warga korban kebakaran di wilayah tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 08:00 WIB
Pemprov DKI Diminta Tak Ambil Keputusan Sepihak Terkait Relokasi Korban Kebakaran Simprug ke Rusunawa
Suasana pasca kebakaran yang menyasar rumah penduduk di kawasan Jalan Simprug Golf Dua, Jakarta, Minggu (21/8/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Di sisi lain, Riza membenarkan bahwa kawasan pemukiman padat penduduk yang habis dilalap api tersebut merupakan zona hijau yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Puluhan rumah semi permanen terbakar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). (Suara.com/Faqih)
Puluhan rumah semi permanen terbakar di Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). (Suara.com/Faqih)

Pihaknya tidak akan melakukan pembangunan permukiman warga kembali di lokasi tersebut.

"Apalagi saat ini Jakarta masih kekurangan lahan untuk dibangun kawasan hijau," kata Wagub DKI.

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Jalani Prosedur Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini