Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk

Sebelumnya pengacara Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 16:34 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk
Putri Candrawathi tak ditahan meski telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Instagram/rumpi_gosip)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Ia juga menyebutkan, jika Putri Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri Candrawathi memaksa untuk berpergian.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Umpan untuk Lidik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini