SuaraJakarta.id - Penyidik Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi salah satu langkah yang wajar. Ia pun turut mempertanyakan alasan mengapa Putri harus ditahan.
"Kenapa mesti ditahan?" katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (2/9/2022).
Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menerangkan, ada sejumlah alasan mengapa seseorang harus ditahan atau tidak, meski sudah menjadi tersangka.
Baca Juga:Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk
Pertama, kata Andi, harus ada penetapan sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman pidama 5 tahun ke atas. Kedua, ada upaya akan melarikan diri.
Ketiga, mengulangi perbuatan. Keempat menghilangkan barang bukti.
"Perlu ditahan kalau dia ada tanda-tanda melarikan diri. Saya kira dia tidak akan lari dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi apalagi menghilangkan barang bukti, karena semua sudah terungkap. Kalau itu tidak ada, sudah tidak perlu ditahan, kenapa mesti ditahan?" papar Andi.
Andi menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir dan mengecam dengan keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi. Sebab, tidak akan mengurangi hukuman penjara.
"Justru tidak ditahan, tidak akan mengurangi hukuman. Kalau ditahan misalnya dikurung tiga bulan, akan dikurangi hukumannya. Kalau tidak ditahan tidak dikurangi. Tidak ada masalah. Wajar," tuturnya.
"Kenapa masyarakat mesti kejam sekali. Kalau tidak perlu ditahan ya tidak perlu ditahan. Apa perlu ditahan? Mau lari? Tidak akan. Mengulangi perbuatan? Tidak mungkin. Menghilangkan barang bukti apalagi, karena semua sudah terungkap," sambung Andi.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan.
Yakni lantaran ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata dia dikutip dari Suara.com.
Bareskim Polri mencekal tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (2/9/2022).
Habiburrahman memastikan bila istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
![Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/20/29644-putri-candrawathi.jpg)
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.
Ia juga menyebutkan, jika Putri Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.
Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri Candrawathi memaksa untuk berpergian.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.
Kontributor : Wivy Hikmatullah