SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, bisa menjadi yurisprudensi yang buruk serta catatan diskriminasi hukum yang nyata.
Hal itu disampaikan Fadli Zon di akun twitter pribadinya @fadlizon. Ia juga menyematkan link berita dari salah satu media nasional yang berjudul "Keputusan Polri Tidak Menahan Putri Chandrawati Menyakiti Rasa Keadilan".
"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," tulis Fadli Zon dalam cuitannya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (2/9/2022).
![Cuitan Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Fadli Zon terkait tak ditahannya Putri Candrawathi. [Twitter @fadlizon]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/09/02/49457-cuitan-fadli-zon-terkait-putri-candrawathi-tak-ditahan.jpg)
Permohonan Tak Ditahan
Diketahui, sebelumnya pengacara Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Yakni masih memiliki bayi berumur 1,5 tahun dan kondisi kesehatan yang masih kurang stabil.
Alasan kemanusiaan itu pun dikabulkan penyidik, meski Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mengajukan permohonan itu ya, Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Arman menambahkan, meski tidak ditahan, tapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.
Baca Juga:Tak Ditahan Istri Ferdy Sambo Alasan Punya Bayi, Polri: Putri Tidak Bisa ke Mana-mana
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
- 1
- 2