Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk

Sebelumnya pengacara Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 16:34 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk
Putri Candrawathi tak ditahan meski telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, bisa menjadi yurisprudensi yang buruk serta catatan diskriminasi hukum yang nyata.

Hal itu disampaikan Fadli Zon di akun twitter pribadinya @fadlizon. Ia juga menyematkan link berita dari salah satu media nasional yang berjudul "Keputusan Polri Tidak Menahan Putri Chandrawati Menyakiti Rasa Keadilan".

"Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata," tulis Fadli Zon dalam cuitannya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (2/9/2022).

Cuitan Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Fadli Zon terkait tak ditahannya Putri Candrawathi. [Twitter @fadlizon]
Cuitan Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Fadli Zon terkait tak ditahannya Putri Candrawathi. [Twitter @fadlizon]

Permohonan Tak Ditahan

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Umpan untuk Lidik

Diketahui, sebelumnya pengacara Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Yakni masih memiliki bayi berumur 1,5 tahun dan kondisi kesehatan yang masih kurang stabil.

Alasan kemanusiaan itu pun dikabulkan penyidik, meski Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami mengajukan permohonan itu ya, Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

Arman menambahkan, meski tidak ditahan, tapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.

Baca Juga:Tak Ditahan Istri Ferdy Sambo Alasan Punya Bayi, Polri: Putri Tidak Bisa ke Mana-mana

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Putri Candrawathi Dicekal

Bareskim Polri mencekal tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (2/9/2022).

Habiburrahman memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak