Pemprov DKI Sebut Pengaturan Jam Kerja Bisa Saja Diterapkan, Tapi Ada Sejumlah Catatan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengaturan jam kerja untuk menghindari kemacetan bisa saja diterapkan.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 02 September 2022 | 20:33 WIB
Pemprov DKI Sebut Pengaturan Jam Kerja Bisa Saja Diterapkan, Tapi Ada Sejumlah Catatan
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta, diusulkan pengaturan jam kerja. (Suara.com/Fakhri).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan. Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.

"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.

Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum. Padahal, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.

Baca Juga:Soal Pengaturan Jam Kerja Di Jakarta, Pemprov DKI Rancang Uji Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini