Korban rata-rata merupakan orang yang telah dikenal IS sebelumnya. Dari tangan IS, petugas mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan, berbagai jenis dan merek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS terancam terjerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.