Sasar Motor Matic karena Lebih Mudah Dijual, 2 Residivis Curanmor Beraksi di Kalideres

Syafri mengatakan, komplotan ini bekerja secara acak. Biasanya mereka menyasar motor jenis matic.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Senin, 05 September 2022 | 15:33 WIB
Sasar Motor Matic karena Lebih Mudah Dijual, 2 Residivis Curanmor Beraksi di Kalideres
Tiga tersangka curanmor saat ungkap kasus di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tiga bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua di antara tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Kalideres, Akp Syafri Wasdar mengatakan, komplotan ini berasal dari Sumatera. Mereka telah beraksi dalam waktu setahun terakhir.

"Ketiga pelaku kelompok Sumatera yang diamankan tersebut diantaranya, ME, US, dan WS," katanya di Polsek Kalideres Jakarta Barat, Senin (5/9/2022).

Syafri mengatakan, komplotan ini bekerja secara acak. Biasanya mereka menyasar motor jenis matic.

Baca Juga:Nekat, Emak-Emak di Kalideres Gelapkan 10 Mobil, per Unit Digadai Rp 20-30 Juta

Hal itu lantaran sepeda motor jenis matic lebih mudah saat dijual.

"Biasanya matic karena lebih mudah dijual," kata Syafri.

Peran Pelaku

Dalam aksinya, ketiga pelaku curanmor memiliki peran yang berbeda.

ME dan US bertugas menggasak motor menggunakan kunci letter T, sedangkan S mengawasi lokasi sekitar.

Baca Juga:Miris, 2 Pelaku Curanmor di Kampus Depok Masih Kuliah Inisialnya Dibongkar Polisi

Tiga unit hasil curanmor yang diamankan jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Tiga unit hasil curanmor yang diamankan jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lembar STNK motor hasil curian, satu unit motor matic yang digunakan untuk mencuri, dan tiga unit motor hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak