Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Ferdy Sambo

Pelanggaran yang diduga dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, ada tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Antara lain:

  1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  7. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Khusus tiga nama terakhir, mereka telah dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik, terkait obstruction of justice ini. Ketiganya pun mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak