Bantah Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur, Ini Penjelasan KAI Soal Tiket Rp1.000

Pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 08 September 2022 | 11:20 WIB
Bantah Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur, Ini Penjelasan KAI Soal Tiket Rp1.000
PT KAI Daop 1 memastikan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi di medsos soal pungli Rp1.000. [Foto dok. PT KAI]

SuaraJakarta.id - PT KAI Daop 1 memastikan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi di medsos soal pungli Rp1.000.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," kata Eva melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Kamis (9/8/2022).

Eva menjelaskan tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola.

Baca Juga:BBM Naik, Tarif Ojek Online Bakal Nambah Mahal

Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online.

PT KAI Daop 1 memastikan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi di medsos soal pungli Rp1.000. [Foto dok. PT KAI]
PT KAI Daop 1 memastikan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi di medsos soal pungli Rp1.000. [Foto dok. PT KAI]

"Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun," jelas dia.

PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.

Berikut persyaratan menggunakan KRL yang saat ini berlaku sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid 19 :

Baca Juga:Tanggapan Grab soal Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Imbas Harga BBM

  1. Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
  2. Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
  3. Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak