Disanksi Etik Minta Maaf, AKBP Pujiyarto Tak Ajukan Banding Terkait Kasus Brigadir J

AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 10 September 2022 | 06:15 WIB
Disanksi Etik Minta Maaf, AKBP Pujiyarto Tak Ajukan Banding Terkait Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (9/9/2022). ][ANTARA/Laily Rahmawaty]

AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini pelapor Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J. [Antara]

Baca Juga:Mengejutkan! Pengakuan Bripka Ricky Rizal: Diberi Ferdy Sambo Sejumlah Uang, Tapi Diambil Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak