Besok Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI, DPRD Minta Anies Hadir

"Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 September 2022 | 17:38 WIB
Besok Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI, DPRD Minta Anies Hadir
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria diminta hadir saat rapat paripurna pemberhentian. (Suara.com/Umay)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada Selasa (12/9/2022) besok. Anies pun diminta tak absen dalam agenda kali ini.

Diketahui, memang Anies jarang menghadiri rapat paripurna belakangan ini, terlebih ketika sudah memiliki Wakil Gubernur. Bahkan, Anies kerap mendapat kritik dari legislator karena kerap absen.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani pun menilai seharusnya dalam rapat paripurna kali ini Anies juga hadir. Apalagi pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:Cari Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI Usul Voting Pilih 3 dari 42 Nama Calon Pj Gubernur

Diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies masih akan menjabat sampai tangal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Selanjutnya begitu lengser, Anies akan diganti oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang.

Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.

Baca Juga:Tentukan Usulan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, DPRD DKI Bakal Gelar Dua Kali Rapat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini