LBH Jakarta Kutuk Tindakan Aparat Larang Siswa Ikut Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Itu Pelanggaran HAM

Aparat kepolisian disebut mendatangi sejumlah sekolah di DKI melarang siswa ikut demo tolak kenaikan harga BBM

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 13 September 2022 | 13:06 WIB
LBH Jakarta Kutuk Tindakan Aparat Larang Siswa Ikut Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Itu Pelanggaran HAM
ILUSTRASI demo tolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Suara.com/Rakha)

SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tentang pengekangan penyampaian pendapat terhadap blok pelajar yang bakal melakukan aksi demo tolak kenaikan harga BBM pada Selasa (13/9/2022) hari ini.

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, jelang penyampaian pendapat pada hari ini, sejumlah sekolah didatangi dan dijaga oleh aparat kepolisian. Mereka melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM.

“Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat,” kata Jeanny Sirait, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bersama Sudin Jakrta Barat melakukan rapat koordinasi untuk membahas larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa, pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:Sempat Dirobohkan Pendemo, Kawat Berduri Dan Barier Beton Di Jalan Merdeka Barat Kembali Berdiri

Dalam rakor tersebut, mereka menghimbau kepada pengawas dan Kepala Sekolah untuk melakukan pencegahan agar siswanya tidak mengikuti aksi unjuk rasa.

“Mereka diancam bakal dicabut KIP dan KJP-nya jika peserta didik ikut melakukan aksi penolakan BBM,” katanya.

Adapun selolah-sekolah yang didatangi saat itu yakni SMK 5 PGRI Jakarta Barat, SMA 101 Jakarta Barat, dan SMK 3 Kedoya Jakarta Barat.

“Di SMK 3 Kedoya, kepolisian berjaga di sekolah hingga waktu kegiatan belajar mengajar selesai. Kepolisian melakukan pemantauan dan pendataan untuk siswa yang tidak masuk pada 12 dan 13 September 2022,” jelas Jeanny.

Kata dia, aksi aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran bagi Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Jeanny, aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar.

Baca Juga:Nggak Ada Lelah, Buruh Dan Mahasiswa Kembali Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini

“Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak