Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur

Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 13 September 2022 | 17:59 WIB
Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
Arsip - Bripka Ricky Rizal saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

SuaraJakarta.id - Bripka Ricky Rizal kini berubah arah melawan skenario Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Ricky, Zena Dinda Defaga menyebut kliennya siap membongkar skenario Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.

Keluarga, kata Dinda, jadi faktor utama yang melatarbelakangi Bripka Ricky Rizal mengungkap fakta sesungguhnya di balik kasus ini yang diawal disebut terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Dinda mengatakan, hati Bripka Ricky luluh setelah dipertemukan dengan istrinya yang memintanya berkata jujur.

Baca Juga:Hacker Bjorka Ungkap Dalang Pembunuh Munir, KASUM: Sejalan dengan Fakta Sebenarnya

"Keluarga menangis dan meminta harus jujur, ingat keluarga, masih ada keluarga dan anak-anaknya juga masih kecil dan meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki," kata Dinda di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Dinda menyebut Bripka Ricky memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua di antaranya kembar.

Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]

"Ada tiga anaknya. Kembar usia tujuh tahun dan dua setengah tahun," bebernya.

Ferdy Sambo Susun Skenario

Ferdy Sambo mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dikumpulkan pada 8 Juli 2022 malam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

Baca Juga:Putri Candrawathi Buat Rekening Bank Pakai Nama Bripka Ricky Rizal, Isi Saldo Rp300 Juta

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengungkap hal ini berdasar isi berita acara pemeriksaan atau BAP. Meski tak hafal persis isi BAP tersebut, Erman menduga pertemuan itu merupakan inisiasi Ferdy Sambo dalam rangka merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau tidak salah itu di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," ungkap Erman.

Menurut Erman, keterangan awal Bripka Ricky dan tersangka lain dalam kasus ini merupakan hasil skenario Ferdy Sambo. Segalanya telah disiapkan oleh Ferdy Sambo dan pihak lain yang membantunya.

"Ya kalau tidak mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak