Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice

Dua anggota Polri lainnya juga akan menjalani sidang serupa.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 21:44 WIB
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice
Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik terkait obstruction of justice kasus Brigadir J. [Twitter]

SuaraJakarta.id - Polri akan menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan pelanggaran etik berat dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Dua anggota Polri lainnya juga akan menjalani sidang serupa. Yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif dan AKP Irfan—tersangka obstruction of justice—dilaksanakan pekan depan.

"Informasi dari Propam, Insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Bharada Sadam Disanksi karena Intimidasi Wartawan

Sementara itu, Bhadara Sadam, ajudan Irjen Ferdy Sambo, menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam pada Senin (12/9) dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Satius Gintjng dan Kombes Pitra Ratulangi.

Baca Juga:Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur

"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.

Dia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan dua media online nasional yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini