SuaraJakarta.id - Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karius menyatakan Penjabat Gubernur Jakarta pengganti Anies Baswedan akan mendapatkan tugas berat. Sebab status ibu kota akan dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Status ibu kota akan resmi dipindahkan pada tahun 2024. Artinya ketika periode Pj menjabat pada 2017-2022 Pj harus melakukan persiapan peralihan status ibu kota.
"Jangan lupa, salah satu tugas penting yang mestinya harus dijelaskan adalah penjabat DKI ini punya tugas mengantarkan DKI Jakarta menuju masa pensiunnya jadi ibu kota negara," kata Lucius dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Kamis (15/9/2022).
Dalam melakukan peralihan, Pj Gubernur diyakininya bakal memikirkan nasib Jakarta setelah tak menjadi ibu kota. Apalagi DPR juga nantinya akan melakukan revisi Undang-undang tentang Pemerintahan Jakarta.
Baca Juga:Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies dari DPRD
"Dan siapa yang punya tanggung jawab untuk memberikan masukan untuk membuat undang-undang baru terkait Jakarta ini? Sedangkan namanya bukan ibu kota lagi, karena ibu kotanya sudah pindah," ucapnya.
Karena itu, hal ini disebutnya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Ia berharap sosok yang akan dilantik Presiden Joko Widodo nantinya memiliki kapasitas dalam melakukan peralihan Jakarta sebagai kota dengan status baru.
"Dia punya tanggung jawab untuk memikirkan bagaimana regulasi jakarta setelah IKN akan dipindahkan ke IKN baru," pungkasnya.