Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta

"Ingub itu kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI)," kata Bondan.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 September 2022 | 19:17 WIB
Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
Kualitas Udara Jakarta. (Antara)

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga:DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini