Jokowi Instruksikan Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Diupayakan 100 Unit

"Ya diupayakan 100, nanti kan anggarannya masih dalam pembahasan," ujar Riza.

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 September 2022 | 21:13 WIB
Jokowi Instruksikan Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Diupayakan 100 Unit
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Yose Arga)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengupayakan pengadaan sebanyak 100 unit kendaraan roda empat dan roda dua berbasis listrik. Hal tersebut berkaitan dengan perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan kendaraan dinas listrik bagi pejabat nasional dan daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, saat ini anggaran masih dalam tahap pembahasan. Jika proses pembahasan sudah final, maka akan diketahui soal jumlah kendaraan dinas listrik yang dibutuhkan.

"Ya diupayakan 100 unit, nanti kan anggarannya masih dalam pembahasan. Nanti setelah diketok pembahasannya, baru ketahuan berapa yang dimungkinkan. Ini kan niat baik kami, komitmen kami," kata Riza di Balai Kota, Senin (19/9/2022) petang.

Soal kendaraan dinas lama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Riza, nantinya akan masih dipakai. Sebab, akan banyak keperluan yang mengharuskan menggunakan mobil dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga:Perintah Jokowi Soal Pejabat Ganti Mobil Listrik, Bobby Nasution: Segera Lelang Mobil Para Pejabat Pemkot Medan

"Masih digunakan, kan banyak keperluan," ujar Riza.

Sebagai informasi, Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Selain itu, kendaraan dinas juga ditujukan kepada para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:MIND ID dan Antam Garap Bisnis Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini