Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice

Kamaruddin juga menyebut kalau Putri Candrawathi sebagai pelaku penyebar kebohongan.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 20 September 2022 | 06:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, menilai Putri Candrawathi bisa terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kata Kamaruddin, Putri mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang telah dipecat.

"Nah, dia istri penegak hukum, dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Suara.com, Senin (19/9/2022).

Kamaruddin juga menyebut kalau Putri Candrawathi sebagai pelaku penyebar kebohongan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Minta Pihak Lain yang Terlibat Juga Dicopot

Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.

Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum et repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

Baca Juga:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Lagi Upaya Hukum

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

'Sentil' KPK

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi."

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Sementara itu, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak