Karier Ferdy Sambo Tamat, Kompolnas: Polri Sudah on the Track

Poengky mengatakan, sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan Ferdy Sambo dipecat yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 September 2022 | 16:04 WIB
Karier Ferdy Sambo Tamat, Kompolnas: Polri Sudah on the Track
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo resmi dipecat usai bandingnya ditolak, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat suara terkait putusan sidang etik yang menolak banding Ferdy Sambo. Keputusan itu membuat karier mantan Kadiv Propam Polri itu berakhir setelah 28 tahun menjadi anggota kepolisian.

Poengky sendiri menilai, Polri sudah sesuai jalur dengan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Polri sudah on the track (sesuai jalur tolak banding)," ujar Poengky, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Antara.

Menurut ia, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.

Poengky mengatakan, sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan Ferdy Sambo dipecat yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, ttapi pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," kata aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Poengky berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

Baca Juga:Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Minta Pihak Lain yang Terlibat Juga Dicopot

Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak Ferdy Sambo sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. [ANTARA Papua/Evarukdijati]

Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Diketahui, Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak