SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tidak akan berpengaruh meski nantinya status Ibu Kota tidak lagi tersemat.
Anies mengatakan, Pergub tersebut telah melalui proses dengan mempertimbangkan status Jakarta yang nantinya tidak menjadi Ibu Kota lagi.
"Jadi begini, ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya," kata Anies usai melakukan sosialisasi di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat, Jakarta akan tetap menjadi kota megapolitan. Artinya, Jakarta tetap mempunyai fasilitas seperti perumahan penduduk yang layak hingga lingkungan yang sehat.
Baca Juga:Massa Buruh Demo di Depan Kantor Anies, Tolak Harga BBM Naik dan Minta Adanya Kenaikan UMP DKI
"Megapolitan yang kita inginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik, kemudian perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, seimbang, yang tentu saja sustainable," beber Anies.
Tidak hanya itu, konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial. Selain itu, kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efektif.
"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," beber dia.
Lima Arah Pengembangan
Ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga:Soal Dukungan Maju Pilpres 2024, Nasib Anies Ada di Tangan Majelis Syuro PKS
Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
- 1
- 2