SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pada Rabu (21/9/2022).
Dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring dan luring di Balai Kota Jakarta, Anies menyebut, sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di ibu kota dapat dipercepat.
"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya.Dan harapannya mempercepat proses transformasi," kata Anies di lokasi.
Ada lima arah pengembangan ibu kota yang disebut tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga:Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya
Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.
Arah pengembangan kedua, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Meski ada Peraturan Gubernur soal RDTR, lanjut Anies, Pemprov DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Ketiga, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca Juga:DPRD DKI Jakarta Cabut Perda RDTR dan Zonasi pada Agustus 2022
Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.
"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.