5 Arah Pengembangan Jakarta Dalam Pergub RDTR yang Diteken Anies

Anies juga menegaskan bahwa status Jakarta tidak akan berubah sebagai kota megapolitan meski nantinya status Ibu Kota tidak lagi tersemat.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 16:13 WIB
5 Arah Pengembangan Jakarta Dalam Pergub RDTR yang Diteken Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah melalui proses dengan mempertimbangkan status Jakarta yang nantinya tidak menjadi Ibu Kota lagi.

Ada lima arah pengembangan Jakarta yang disebut tercantum dalam Pergub RDTR tersebut. Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital.

Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," kata Anies di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya

Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Meski ada Pergub RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Pergub RDTR ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

Baca Juga:Resmi! Kompleks Pasar Baru Ditetapkan jadi Situs Cagar Budaya di Jakarta

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," ujarnya.

Jakarta Kota Megapolitan

Anies juga menegaskan bahwa status Jakarta tidak akan berubah sebagai kota megapolitan meski nantinya status Ibu Kota tidak lagi tersemat.

"Jadi begini, ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat, Jakarta akan tetap menjadi kota megapolitan. Artinya, Jakarta tetap mempunyai fasilitas seperti perumahan penduduk yang layak hingga lingkungan yang sehat.

"Megapolitan yang kita inginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik, kemudian perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, seimbang, yang tentu saja sustainable," beber Anies.

Tidak hanya itu, konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial. Selain itu, kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efektif.

"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini