Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 16:14 WIB
Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta kini diizinkan membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam sosialisasinya menyampaikan, sebelumnya warga di Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga boleh membangun lebih dari dua lantai sebagai tempat tinggal.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai (atau) dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).

Alasan pertama, guna optimalisasi lahan di kawasan Jakarta. Kedua, menjadikan sebuah bangunan agar dapat ditempati oleh beberapa keluarga.

Baca Juga:Anies Baswedan Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tentang RDTR, Ada Lima Arah Pengembangan Jakarta

"Satu keluarga punya anak dua atau tiga, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," beber Anies.

Agar rumah itu tidak dijual, beber Anies, kini warga diizinkan menambah ketinggian sebuah bangunan. Meski demikian, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," jelas dia.

Lima Arah Pengembangan

Baca Juga:Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya

Ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.

Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.

Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Meski ada Peraturan Gubernur soal RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak