Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 16:14 WIB
Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak