Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 16:14 WIB
Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang Jakarta dapat dipercepat.

"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini