Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai

Menurut Anies, rumah berlantai empat itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 17:54 WIB
Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini