Gubernur Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau Menjadi 30,92 Persen

Menurut Anies, mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 05:30 WIB
Gubernur Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau Menjadi 30,92 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).

Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini