SuaraJakarta.id - Polsek Pesanggrahan selidiki dugaan kasus penganiayaan seorang mahasiswi yang dilakukan istri driver ojol. Korban bernisial AP (22).
"Masih dalam lidik. Sudah ditangani Polsek," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Nazirwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemerikasaan sejumlah saksi kasus penganiayaan tersebut.
"Masih periksa beberapa saksi-saksi lagi," pungkas Nazirwan.
Baca Juga:Dituduh Pelakor, Mahasiswi Dianiaya Istri Driver Ojol di Pesanggrahan, Polisi Turun Tangan
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah indekos wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2022) sore pekan lalu.
Insiden ini terekam kamera pengawas atau CCTV area parkir sekitar indekos tersebut.
Video CCTV ini salah satunya diunggah akun Instagram @info_ciledug, Rabu (21/9).
Dalam narasinya dijelaskan AP dianiaya lantaran dituduh sebagai pelakor oleh pelaku.
Baca Juga:Bertahun-tahun Jadi Pelakor, Denise Chariesta Ungkap Alasan Berani Bongkar Aib Sendiri
Mulanya, AP memesan jasa driver ojol dari kampusnya untuk pulang ke indekos. Secara kebetulan, driver ojol tersebut sedang melakukan panggilan video dengan istrinya.
"Gua pesan ojol dari kampus mau ke kosan di Jalan Madrasah. Pas sampai tempat driver-nya, dia lagi video call. Posisi HP-nya ditaruh di motor, kayaknya gua masuk ke video call-nya," kata AP dalam narasi di akun @info_ciledug.
Setibanya di indekos, AP ditelepon oleh seorang wanita yang ternyata istri driver ojol tersebut. Tak berselang lama, pelaku sudah berada di depan indekos AP.
Di sana, AP dan istri driver ojol yang terbakar cemburu tersebut terlibat cekcok. Dalam video, tampak AP mengalami pemukulan dari pelaku.
"Dia cemburu dan nuduh gua meluk-meluk suaminya di motor. Gua bilang jangan asal nuduh kalau nggak ada buktinya. Ibu itu malah makin marah. Dia narik-narik baju gua sampai akhirnya ngejambak juga," jelas AP.
Atas kejadian penganiayaan itu, AP membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan dengan nomor LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ tanggal 17 September 2021.