Penagih Utang Lecehkan Wanita Berhijab, Korban Begal Payudara Pilih Maafkan Ulah Cabul FS

Saat itu, pelaku berinisial FS (24) yang merupakan penagih utang atau debt collector memegang bagian payudara korban.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 22 September 2022 | 12:01 WIB
Penagih Utang Lecehkan Wanita Berhijab, Korban Begal Payudara Pilih Maafkan Ulah Cabul FS
Penagih Utang Lecehkan Wanita Berhijab, Korban Begal Payudara Pilih Maafkan Ulah Cabul FS. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Seorang wanta berhijab berinisial UK (28) yang menjadi korban begal payudara  di Jalan Kedasih, RT 05/RW 02, Kelurahan Beji Timur, Depok Jawa Barat sepakat berdamai dengan FS pelaku pelecehan seksual. Korban telah mencabut laporan yang masuk ke polisi dan memilih tidak memperpanjang kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, UK menjadi korban ketika sedang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Saat itu, pelaku berinisial FS (24) yang merupakan penagih utang atau debt collector memegang bagian payudara korban.

Dalam unggahan akun Instagram @depokterkini, korban membuat video pernyataan perdamaian. Korban memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Baca Juga:Miris! Bocah 12 Tahun Terinfeksi HIV Usai Dicabuli Banyak Pelaku, Dari Pacar Ibu Hingga Keluarga Sendiri

"Saya korban tindak pidana cabul atau begal payudara dengan ini saya memaafkan atas perbuatan tersangka dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” kata korban sebagaimana dikutip Suara.com, Kamis (22/9/2022).

Wanita korban begal payudara di Depok mencabut laporan polisi dan memaafkan pelakunya. (tangkapan layar/ist)
Wanita korban begal payudara di Depok mencabut laporan polisi dan memaafkan pelakunya. (tangkapan layar/ist)

Korban menyebut, langkah perdamaian yang dia ambil dilakukan tanpa adanya paksaan dan ancaman dari pihak manapun. Dia juga mengatakan, dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Dan untuk proses perdamaian ini saya lakukan tanpa ada paksaan dan ancaman dari pihak manapun. Serta dalam proses ini, saya tidak dipungut biaya satu rupiah pun. Demikian testimoni yang saya buat," tutup korban.

Terpisah, Polsek Beji, Depok membebaskan FS setelah mengambil langkah restorative justice. Hal ini lantaran korban memilih tak mau memperpanjang kasus tersebut.

"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022) kemarin.

Baca Juga:Ulah Bejat Duda di Ciamis kepada Bocah 12 Tahun, Pelaku Adalah Tetangga Korban

Pemuda berusia 24 tahun yang dibekuk pada Sabtu, 17 September 2022, itu pun kini telah diizinkan pulang. Atas hal itu, polisi melakukan proses restorative justice.

"Sehingga kasus ini kami lakukan restorative justice," kata Hakim.

Pelaku berinisial FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara. Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.

Di saat itulah, FS langsung meremas payudara korban. Korban sontak dan berteriak hingga terdengar warga.

Warga kemudian langsung mengejar FS. Dan tak butuh waktu lama, FS yang terkepung sempat jadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak