Dikirim Langsung dari Aceh, Mahasiswa Tingkat Akhir di PTN Sumedang Nyambi Bandar Ganja di Kampus

Pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat.

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 23 September 2022 | 12:57 WIB
Dikirim Langsung dari Aceh, Mahasiswa Tingkat Akhir di PTN Sumedang Nyambi Bandar Ganja di Kampus
Dikirim Langsung dari Aceh, Mahasiswa Tingkat Akhir di PTN Sumedang Nyambi Bandar Ganja di Kampus. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Seorang mahasiswa tingkat akhir di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) kawasan Sumedang, diringkus polisi lantaran mengedarkan ganja di wilayah kampus.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengataran mahasiswa itu berinisial TNR (24). Dalam mengedarkan ganjanya, TNR mengedar untuk teman-temannya sendiri.

"Dalam kegiatan mahasiswa pecinta alam di internal dan eksternal kampus, beberapa teman tersangka dalam circle pergaulan di kegiatan mahasiswa tersebut adalah pengguna narkotika ganja,” kata Akmal di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).

Akmal menyebut, barang haram tersebut di dapat oleh TNR dari seorang bandar dari wilayah Aceh. Dalam pengirimannya ganja tersebut dikemas dalam alumunium foil, kemudian dicampur dalam kopi kemasan.

Baca Juga:Akibat Mabuk, Pemuda di Lampung Bunuh Teman Karena Dikira Musuhnya

Pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat.

Menurut informasi, paket itu dikirim menggunakan alamat salah satu sekretariat organisasi intra kampus. TNR diringkus di dalam kampus saat menerima paket tersebut.

"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan gaun ganja yang terbungkus di 12 paket plastik silver, dalam 3 kotak kemasan kopi.

Kepada petugas, TNR mengaku membeli ganja tersebut senilai Rp2 juta, melalui daring dari seorang pengedar yang berada di Aceh berinisial ALF dan perantara ALX yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Sudah Dipanggil Polisi, Statusnya Kini Terkuak

Dalam kasus ini, TNR dijerat Pasal 114 (1) tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini