Soal Pulau G untuk Kawasan Permukiman, Wagub DKI: Ini Kan Baru dalam Pembahasan

Keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G, yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, menjadi kawasan permukiman menimbulkan kontroversi.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 24 September 2022 | 20:45 WIB
Soal Pulau G untuk Kawasan Permukiman, Wagub DKI: Ini Kan Baru dalam Pembahasan
Foto udara kawasan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G, yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, menjadi kawasan permukiman menimbulkan kontroversi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jika Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.

"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Riza seperti dikutip Antara pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman

Namun, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman.

"Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan, Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang. Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak. Namun, ia tak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta, sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang

Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda," katanya.

Kontroversi rencana Pulau G menjadi kawasan permukiman sebelumnya dipertanyakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mempertanyakan, konsistensi Gubernur Anies Baswedan dalam menjalankan janji kampanye. Pasalnya, Anies saat ini berencana menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Anies memiliki janji kampanye saat Pilkada DKI 2017 untuk tidak melanjutkan reklamasi. Namun, saat ini sebaliknya Mantan Mendikbud itu malah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah melalui sengketa di pengadilan.

"Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi. Kan gitu loh. Yakan menghentikan reklamasi betul dihentikan. Tapi kan selanjutnya diberikan izin. Izin itu apa IMB diterbitkan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Menurut Gembong, Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan reklamasi dengan tujuan mengurangi beban daratan dan kebutuhan lahan karena pertambahan populasi. Namun, setelah sempat dihentikan dan sekarang dilanjutkan, ia jadi mempertanyakan tujuan Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak