Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif membela Anies Baswedan terkait pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang akan dijadikan kawasan permukiman.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 24 September 2022 | 17:22 WIB
Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif membela Anies Baswedan terkait pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang akan dijadikan kawasan permukiman.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menilai, Anies bertindak sesuai legalitas atas pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman. Pemanfaatan Pulau G tersebut tertera dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Pergub atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," katanya seperti dikutip Antara pada Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, ia mengemukakan, jika aturan tersebut sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Lebih lanjut, ia mengatakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur), mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

Baca Juga:Mau Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Permukiman, PDIP Pertanyakan Konsistensi Janji Kampanye Anies

"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebutkan bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.

Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Sementara, Pasal 81 ayat 2 mengatakan, zona B8 bisa digunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa.

Kemudian kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik dan atau peruntukkan kegiatan pariwisata.

"Sekarang muncul di dalam (Pergub) RDTR bahwa Pulau G diarahkan untuk budidaya atau tata ruangnya sebagai budidaya. Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum apalagi janji. Jadi, Pergub RDTR ini bagian dari pelaksanaan dan penjabaran Pepres Nomor 60 tahun 2020," ujar dia.

Baca Juga:Anies Mau Sulap Pulau G jadi Permukiman Warga, PDIP: Tujuan Awal Ahok Reklamasi kan Gitu

Selain itu, Pergub tersebut diterbitkan sebagai implementasi UU Omnibus Law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

UU itu menyebutkan, dasar hukum pemanfaatan dan penataan ruang yang sudah terbentuk daratan bisa menggunakan peraturan kepala daerah sehingga tidak perlu lagi memakai perda yang merupakan produk eksekutif dan legislatif.

"Jadi kalau dikatakan Anies bermasalah, di mananya? Justru dia bertindak atas legalitas. Nah pengaturan dalam RDTR yang diteken Anies itu, kepada wilayah reklamasi yang sudah terlanjur berbentuk daratan," kata Syarif.

Syarif juga heran dengan pernyataan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang menganggap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.

"Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020," katanya.

Anies menjabat setelah reklamasi daratannya sudah terbentuk.

"Kecuali Anies dihadapkan pada suasana reklamasi baru berjalan atau belum berjalan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini