Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif membela Anies Baswedan terkait pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta yang akan dijadikan kawasan permukiman.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 24 September 2022 | 17:22 WIB
Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww]

UU itu menyebutkan, dasar hukum pemanfaatan dan penataan ruang yang sudah terbentuk daratan bisa menggunakan peraturan kepala daerah sehingga tidak perlu lagi memakai perda yang merupakan produk eksekutif dan legislatif.

"Jadi kalau dikatakan Anies bermasalah, di mananya? Justru dia bertindak atas legalitas. Nah pengaturan dalam RDTR yang diteken Anies itu, kepada wilayah reklamasi yang sudah terlanjur berbentuk daratan," kata Syarif.

Syarif juga heran dengan pernyataan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang menganggap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.

Baca Juga:Mau Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Permukiman, PDIP Pertanyakan Konsistensi Janji Kampanye Anies

"Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020," katanya.

Anies menjabat setelah reklamasi daratannya sudah terbentuk.

"Kecuali Anies dihadapkan pada suasana reklamasi baru berjalan atau belum berjalan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini