SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian bakal melakukan upaya mediasi terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang mahasiswi berinisial AP (22) oleh istri driver ojek online (ojol) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/9/2022) lantaran dituduh perebut laki orang atau pelakor.
"Iya mediasi, karena kasusnya miskomunikasi," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Nazirwan menyebut polisi sudah memeriksa AP beserta pelaku. Dia mengatakan kasus tersebut hanya kasus penganiayaan ringan.
"Sudah (diperiksa korban dan pelaku). Kondisinya tuh penganiayaan ringan," jelas dia.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Bekuk Empat Pelaku Penganiayaan Pemuda di Pesanggrahan
Meski begitu, Nazirwan mengungkapkan kasus tersebut tetap bakal didalami lebih lanjut.
"Didalami dulu, berkasnya berlanjut," ungkap Nazirwan.
Korban Dituduh Pelakor
Sebelumnya, AP (22) dilaporkan dianiaya oleh istri seorang driver ojek online (ojol) di indekosnya di wilayah Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/9/2022). Peristiwa itu viral di media sosial.
Kejadian penganiayaan itu diunggah oleh akun Instagram @info_ciledug. Dalam narasinya dijelaskan AP dianiaya lantaran dituduh selingkuh alias pelakor oleh pelaku.
Baca Juga:Terungkap, Dalang Penganiayaan Pria di Pesanggrahan Ternyata Eks Pacar Korban

Mulanya, AP memesan jasa driver ojol untuk pulang ke indekosnya. Saat itu, driver ojol sedang melakukan panggilan video dengan istrinya.
- 1
- 2