SuaraJakarta.id - Empat pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial EYW (26) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 4 Agustus 2022 lalu, berhasil diringkus polisi. Aksi ini ternyata didalangi oleh mantan pacar korban.
AB yang merupakan dalang penganiayaan, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (22/9/2022) kemarin.
"Polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi penganiayaan kepada korban," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Agung Julianto, Jumat (23/9/2022).
Kepada polisi, AB mengakui perbuatannya. Ia berdalih dendam dengan korban hingga menyuruh orang lain melakukan penganiayaan kepada EYW.
"Jadi, si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga," jelas Agung.
Di hari yang sama, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni NPA (19), AMK (20) dan MHF (19).

Ketiga tersangka itu merupakan eksekutor penganiayaan kepada korban. Tersangka NPA juga diketahui sebagai mantan pacar AB.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Pelaku Pembacok Pria di Pesanggrahan Suruhan Mantan Pacar, Motif karena Dendam
Kronologi Penganiayaan
- 1
- 2