Sambangi KPK, Ketua KY Koordinasi Terkait Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Rizki Nurmansyah
Senin, 26 September 2022 | 17:20 WIB
Sambangi KPK, Ketua KY Koordinasi Terkait Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, ETP dan DY di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Baca Juga:Gubernur Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, Jokowi Ingatkan Semua Sama di Mata Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini