SuaraJakarta.id - Mantan Ketua Pelaksana (Organizing Committee) Formula E, Ahmad Sahroni mengungkapkan, sampai saat ini belum juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan ajang balap mobil listrik itu. Padahal, beberapa pihak terkait seperti Gubernur Anies Baswedan hingga Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah dimintai keterangan.
Sahroni mengatakan, kemungkinan dirinya dipanggil lembaga antirasuah tersebut terbilang kecil. Kecuali, jika KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyelidikannya.
"Nggak ada (pemanggilan), kecuali ada yang tersangka, pasti gua ditanyai oleh KPK, karena gua ketua OC kan. Selama belum (ada tersangka) nggak akan dipanggil," ujar Sahroni di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Apabila memang ada penetapan tersangka dan dirinya dipanggil, Sahroni menyatakan siap memenuhi permintaan KPK. Ia akan menyampaikan keterangan lengkap soal penyelenggaraan Formula E.
Baca Juga:KPK Bantah Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
"Kalaupun ada tersangka terkait Formula E, saya siap hadir bilamana ingin ditanya terkait perencanaan Formula E," kata Sahroni.
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya soal pemeriksaan Formula E ini kepada KPK. Ia mengaku menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikuti prosesnya. Di KPK kan enggak bisa diintervensi. Biar mereka berproses, itu haknya KPK untuk melakukan pemanggilan kepada siapapun yang ada di republik ini. Kita dukung," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang sedang diselidiki KPK.
Anies yang mengenakan baju dinas warna putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 09.25 WIB. Selain itu, Anies membawa map biru. KPK menyatakan meminta keterangan Anies soal proses perencanaan hingga penganggaran terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang telah digelar pada Juni 2022.
Baca Juga:Terinspirasi Keberhasilan Formula E Jakarta, Putri Gus Dur Temui Anies Baswedan
"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggaran, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain itu, KPK ingin mengetahui apakah dari pelaksanaan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu bagaimana pelaksanaannya apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya," papar Alex.
KPK menyatakan proses penyelidikan kasus Formula E sampai saat ini masih berjalan.
KPK juga telah meminta keterangan beberapa pihak, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.