Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo

Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 September 2022 | 15:23 WIB
Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat umumkan sanksi demosi terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Nurul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini