Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Heri menjelaskam, Ipda Arsyad baru kurang lebih dua tahun bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 27 September 2022 | 18:31 WIB
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan. Ia legawa dengan keputusan terhadap putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. [Dok. DPR]

SuaraJakarta.id - Legislator Gerindra Heri Gunawan membenarkan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang tersandung kasus Ferdy Sambo merupakan putranya. Ia pun legawa dengan sanksi demosi terhadap anaknya.

Heri menilai keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap putranya telah didasari pada pertimbangan yang adil.

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim KKEP terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," kata Heri saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/9/2022).

Heri menjelaskan, Ipda Arsyad baru kurang lebih dua tahun bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing

Ia mengganggap apa yang dialami putranya kekinian merupakan risiko dari pekerjaan.

"Kalau ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan komunikasi keluarga dengan Ipda Arsyad terus dilakukan dan semuanya masih dalam kondisi baik-baik saja.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

"Insya allah, kami di keluarga alhamdulillah selalu berkomunikasi," pungkasnya.

Ipda Arsyad Disanksi Demosi

Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran teseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu mulai dari pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak