Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Heri menjelaskam, Ipda Arsyad baru kurang lebih dua tahun bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 27 September 2022 | 18:31 WIB
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan. Ia legawa dengan keputusan terhadap putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. [Dok. DPR]

SuaraJakarta.id - Legislator Gerindra Heri Gunawan membenarkan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang tersandung kasus Ferdy Sambo merupakan putranya. Ia pun legawa dengan sanksi demosi terhadap anaknya.

Heri menilai keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap putranya telah didasari pada pertimbangan yang adil.

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim KKEP terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," kata Heri saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/9/2022).

Heri menjelaskan, Ipda Arsyad baru kurang lebih dua tahun bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing

Ia mengganggap apa yang dialami putranya kekinian merupakan risiko dari pekerjaan.

"Kalau ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan komunikasi keluarga dengan Ipda Arsyad terus dilakukan dan semuanya masih dalam kondisi baik-baik saja.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

"Insya allah, kami di keluarga alhamdulillah selalu berkomunikasi," pungkasnya.

Ipda Arsyad Disanksi Demosi

Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran teseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu mulai dari pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)

Komisi yang memimpin sidang Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini