Selain itu, kebijakan ini dibuat karena mengingat perlunya bangunan sehat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bisa menjadi upaya preventif dan mitigasi penyebaran COVID-19, terutama kluster-kluster perkantoran, kluster keluarga, kluster pemukiman, atau kluster dalam bangunan (indoor).
"Pencegahan melalui perubahan bangunan dan lingkungan menjadi tempat yang aman dan sehat," tulisnya.
Kebijakan lainnya, Pemprov DKI juga berencana melakukan rehabilitasi pada gedung sekolah negeri di Jakarta secara keseluruhan mengarah ke konsep green building, mulai dari transisi energi hingga pengelolaan air limbah.
Baca Juga:Anies Resmikan Sekolah Konsep Net Zero Carbon Di SDN Ragunan 08, Bocah SD Histeris Ketemu Gubernur